DENPASAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melimpahkan lima tersangka kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara asing (WNA). Selain lima tersangka, ada satu oknum anggota TNI inisial PNP yang terlibat.
PNP telah diserahkan kepada penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana dan dilakukan penahanan.
“Saat ini PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana karena perkara bersifat koneksitas,” kata Kepala Kejari Udayana Rudy Hartono dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (11/5/2023).
Dalam kasus ini ada lima tersangka. Dua tersangka adalah WNA pemilik KTP yaitu MZ (31) dan RK (37). Sedangkan tiga tersangka lain adalah calo yang terlibat penerbitan KTP yaitu IWS, IKS dan NKM.
Rudy mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. IKS adalah tenaga honorer di Kecamatan Denpasar Utara. Dia berperan menghubungi IWS yang merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar.
Sedangkan IWS sendiri berperan membuatkan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran dengan biodata palsu.
Kemudian peran NKM adalah penghubung dua WNA pemiliki KTP yang meminta bantuan oknum TNI inisial PNP.
PNP inilah yang aktif menghubungi IKS untuk membantu pembuatan KTP untuk kedua WNA dalam waktu yang berbeda.
Menurut Rudy, para WNA yang membuat KTP itu untuk kepentingan bisnis di Bali. Namun dia belum bersedia membeberkan jenis bisnis yang digeluti.
“Jenis usahanya nanti kita lihat di pengadilan,” katanya.(*)