WN India Ditangkap Petugas Bea Cukai di Bali Akibat Selundupkan Ratusan Berlian dalam Anus

  • Bagikan
WN India Ditangkap Petugas Bea Cukai di Bali Akibat Selundupkan Ratusan Berlian dalam Anus. (Foto/istimewa)

BALI- Seorang warga negara (WN) India, Ismath Jamaluddin Haja Moideen ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia kedapatan menyelundupkan berlian dari Thailand dengan cara disimpan di dalam anus.

Petugas penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai menyerahkan Ismath ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, Kamis (12/1).

“Yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam surat perintah penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Kasus Pencabulan Anak Meningkat, Polda Bali: Kebanyakan Pelaku Orang Dekat

Ia menerangkan, Ismath ditangkap tak lama setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia diketahui datang dari Bangkok, Thailand.

Saat diperiksa petugas Bea Cukai, tersangka kedapatan menyembunyikan butiran berlian di dalam anusnya.

“Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali,” imbuhnya.

Perbuatan Ismath diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Barang buktinya ratusan butir berlian.

“Bahwa setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum. Maka penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan,” ujarnya.(*)

BACA JUGA :  Seorang Petani di Banjar Agung Dicokok Polisi Akibat Aniaya Istri Berkali-kali
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights