JAKARTA – Keberadaan papan reklame tiang tunggal di kawasan Jalan Raya Daan Mogot, RT.09/RW.01, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga. Papan reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak retribusi ini berdiri di area yang seharusnya termasuk dalam zona kendali ketat reklame, dan berpotensi mengganggu estetika serta keselamatan lingkungan sekitar.
“Kami mencurigai reklame ini ilegal, dan pihak berwenang seharusnya segera membongkarnya. Bahan konstruksi besi yang sudah lapuk membuat kami khawatir jika reklame ini roboh sewaktu-waktu,” ungkap Rizal, seorang warga setempat, pada Rabu (12/3/2025).
Warga telah melaporkan keberadaan reklame tersebut ke pejabat setempat, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Rizal menambahkan, “Kami sering melihat oknum Satpol PP mondar-mandir di sekitar reklame, bahkan merekamnya, tetapi tidak ada tindakan yang diambil. Kami mencurigai mereka mungkin terlibat dalam melindungi reklame ini.”
Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., seorang aktivis dan pengamat kebijakan publik, mengkritik lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait reklame ilegal di DKI Jakarta. “Jika reklame itu benar tidak memiliki izin, maka tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik. Investigasi terhadap keterlibatan oknum Satpol PP harus dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegas Awy pada Rabu malam (15/12/2024).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021, diatur bahwa pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tiga zona, yaitu zona ketat, sedang, dan khusus. Setiap reklame diwajibkan terpasang di tempat yang sah dan sesuai dengan jenis yang ditentukan, seperti papan elektronik, billboard, atau neon sign dengan pencahayaan yang tepat.
Namun, reklame yang terpasang di dekat perlintasan kereta api di Jalan Raya Daan Mogot ini melanggar ketentuan, karena masih menggunakan tiang tunggal dan lampu luar, serta melebihi sempadan jalan.
Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat mengenai keluhan yang disampaikan oleh warga.*