JABAR – Video aksi debt collector atau mata elang (matel) yang melempar batu dan membawa senjata tajam untuk menarik motor debitur di Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Dalam video, terlihat para debt colletor atau matel berusaha mengambil paksa sebuah sepeda motor yang ditumpangi seorang perempuan. Warga yang melihat keberatan dengan penarikan paksa motor tersebut. Bentrok antara warga dan debt collector pun tak terelakkan.
Sejumlah debt collector kemudian lempar batu dan bambu hingga mengancam dengan senjata tajam jenis celurit. Sementara pihak warga hanya melawannya dengan sebatang bambu.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat membenarkan kejadian tersebut.
“Saat kejadian mereka tidak lapor polisi. Tidak terima ditarik padahal motor menunggak,” kata Bayu Tri Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Maraknya debt collector di Gunung Putri, Kabupaten Bogor membuat resah masyarakat. Ali, salah seorang warga mengaku pernah menjadi korban debt collector. Padahal, motornya sudah lunas.
“Jumlah matel ini empat orang, padahal saya sudah kasih tahu kalau motor ini sudah lunas, tetapi mereka tetap ngotot untuk mengambil motor saya,” jelas Ali.
Para matel tak segan-segan mengeluarkan sajam dan memaksa merampas motor korban dengan tindak kekerasan. Bahkan, dua jurnalis mendapat perlakuan intimidasi, pada Senin (13/3/2023) lalu.
Padahal, terdapat empat hal yang harus dipenuhi debt collector untuk mengambil kendaraan debitur yang menunggak cicilan kepada pihak leasing.
Keempat hal itu, yakni surat penunjukan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur yang menunggak bayar angsuran, surat somasi, surat fidusia, dan etika penarikan tidak boleh di pinggir jalan.