“Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif,” katanya.
Rumah RJ lanjutnya, tidak saja ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu saja. Namun, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai dan kearifan yg tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum.
“Dan tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,” imbuhnya.
Yuliana berharap Rumah Restorative Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat.
“Dalam memfungsikan rumah Restorative Justice secara maksimal, saya mohon bantuan dari Forkopimda Kota Denpasar serta tokoh masyarakat atau adat dan agama agar kita semua dapat bersinergi guna mewujudkan penegakan Hhkum di Kota Denpasar yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Sementara itu, mendukung acara Launching Rumah Restorative Justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bapak Ade T Sutiawarman berpesan bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban.
“Tugas dan tanggungjawab kita, sedangkan menghadirkan rumah RJ ditengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya.