DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan launching rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa bertempat di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Kamis 7 April 2022 kemarin.
Rumah Restorative Justice (RRJ) ini dibentuk atas arahan Jaksa Agung RI, agar setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memilikinya.
Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, Kejaksaan Negeri Denpasar memiliki Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice yang bisa dihubungi dengan nomor hotline RRJ 08113882900.
Tujuan dari hotline Rumah RJ itu kata Yuliana, untuk memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah.
Selain itu juga untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.
“Juga membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ujar Yuliana melalui keterangan pers dikutip, Jumat (8/4)
Menurut Yuliana, rumah restorative justice ini dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Ia mengatakan, tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Sehingga kata dia, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.