Usai Terima Berkas Sambo, PN Jakarta Selatan Segera Siapkan Hakim dan Jadwal Persidangan

  • Bagikan
Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: Dok.MPI)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Penunjukan hakim dilakukan jika PN Jakarta Selatan sudah resmi menerima pelimpahan berkas dan para terduga pelaku dari kejaksaan.

“Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10).

Setelah menentukan hakim, PN Jakarta Selatan akan menentukan jadwal persidangan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Saat ini, PN Jakarta Selatan masih menunggu berkas dan para tersangka dari kejaksaan. Rencananya, pelimpahan tahap II dilakukan Jaksa ke PN Jakarta Selatan pada hari ini.

BACA JUGA :  Sulit Gali Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Bilangnya Malu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan Tahap II mencakup berkas dan para tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Ya, benar. Rencananya hari ini,” kata dia.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka. Nantinya, surat dakwaan juga akan diberikan ke PN Jakarta Selatan.

“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)

BACA JUGA :  Densus 88: WN Uzbekistan yang Serang Petugas Imigrasi dan Polisi Sudah Ditetapkan Tersangka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights