Usai Tak Lagi Menjadi Ibu Kota, Jakarta Bersiap Jadi Kota Global

  • Bagikan
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko (Foto: Humas Pemprov DKi Jakarta)

JAKARTA – Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi Ibu Kota. Namun, bukan berarti Jakarta akan kehilangan kekhususannya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta.

RUU kekhususan itu yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal; lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi gigital dan readiness, serta tim penunjang.

BACA JUGA :  Pemprov DKI Dukung Pengembangan UMKM Berbasis Digital

“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta,” ungkap Sigit di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin (4/4).

Baru-baru ini lanjut Sigit, juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol.

Pihaknya terus berproses dalam mematangkan usulan ini.

“Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan  usulan RUU Kekhususan Jakarta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights