MEDAN- Ayah di Medan, Sumatera Utara (Sumut) tega memperkosa putri kandungnya selama tiga tahun. Pelaku MDS (35) kerap mengancam korban jika mengadu ke ibunya.
Dari hasil interogasi petugas kepolisian, pelaku mengaku mencabuli putri kandungnya sejak sang anak berusia 12 tahun hingga sekarang berusia 15 tahun. Aksi bejat itu rupanya dilakukannya usai menonton film porno.
“Dari keterangan korban perbuatan pelaku ini sudah dilakukan secara berulang-ulang,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Ahad (9/4/2023).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri memberitahukan perbuatan ayah kandungnya kepada sang ibu. Pelaku pun akhirnya ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari ibu korban.
“Pikiran saya saat itu kosong pak,” ucap pelaku MDS.
Kini pelaku bersama barang bukti yakni sejumlah pakaian korban diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan akan melakukan konseling. Hal ini untuk menghilangkan traumatik sang anak.(*)