DENPASAR – Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali mendeportasi bule asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) usai keluar dari penjara.
Rayan dideportasi dari Bali ke negaranya karena sebelumnya menjalankan hukuman penjara atas tindak pidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu serta senjata api secara illegal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3) lalu.
Pesawat lepas landas pada pukul 14.30 WITA dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi.
“Rayan Jawad Henri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jamaruli melalui keterangan pers, di Denpasar, Bali, Kamis (31/3).
Jamaruli menegaskan, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
“Setelah kami laporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.
Sebelumnya, Rayan Jawad Henri Bitar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi,” ucapnya.