Ungkap Kasus Puluhan Kilo Sabu dan Ganja, Polresta Denpasar Layak Dapat Penghargaan dari Kapolri

  • Bagikan

BALI – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai Kapolresta Denpasar dan jajarannya layak mendapat penghargaan dari Kapolri. Pasalnya, baru satu bulan menjabat sebagai Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas berhasil mengungkap kasus Narkotika yang mendapat perhatian masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali.

Hal itu disampaikan I Wayan Sudirta dalam kunjungan kerja di Mapolesta Denpasar yang didampingi Ketua Majelis Tertinggi Umat Hindu Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana pada Jumat (4/3/2021).

Menurut Wayan, Kapolresta Denpasar dinilai menunjukkan prestasi yang luar biasa. Pertama, dengan terungkapnya kasus 18,283 Kg Narkotika jenis sabu, dan kedua kasus 28,712 Kg ganja kering yang merupakan kasus Narkoba terbesar yang pernah diungkap Polres Denpasar belakangan ini.

Sudirta dan Sudiana menyampaikan, kelayakan memberikan penghargaan tersebut setelah mendengarkan paparan Kapolresta Denpasar, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Losa Lusiano Araujo, Kasatreskrim, Kompol Mikael Hutabarat beserta jajarannya tentang pengungkapan kasus narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Viral Bule Jualan Burger di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi Ngurah Rai

“Ini prestasi dan kinerja yang luar biasa dan layak mendapat penghargaan dari Kapolri”, ujar Wayan Sudirta.

Saat menerima kunjungan Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta di markas Polresta Denpasar, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas memaparkan secara lengkap apa yang telah dikerjakan bersama jajarannya.

Saat Tim Satgas Narkoba langsung melakukan penyelidikan, operasi dan penangkapan 2 (dua) orang yang diduga TO (Target Operasi) di Kuta, pada tanggal 19 Februari 2022 beberapa waktu lalu, ditemukan barang bukti total 18,283 Kg Narkotika terdiri dari 118 paket Narkoba jenis sabu, 10 paket plastik klip berisi pecahan tablet dan serbuk warna kuning, hijau dan coklat diduga Narkoba jenis ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas, 19 bekas pembungkus Guanyiwang, 1 buah sendok nasi, 5 bundel plastik klip kosong, 1 buah alat pres, 1 buah kotak plastik.

BACA JUGA :  Soal Penangkapan Wilson Lalengke, IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Lampung Timur

Kasus lain yang mendapat perhatian publik, ketika Polresta Denpasar menangkap dan menggeledah dalam kasus Narkoba, ditemukan 28,712 Kg ganja terdiri 45 gram sabu, 23 butir ekstasi dan 488 gram hasish terdiri 15 paket dibungkus lakban berisi daun, biji dan batang ganja kering, 1 buah kresek putih berisi buntalan warna coklat bersih, 1 buah plastik klip berisi kristal bening sabu, 1 plastik klip berisi 23 butir tablet coklat ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan ekstasi hijau muda, uang tunai Rp 227 juta, 6 buku tabungan, 3 buah ATM, 9 buah HP, 3 buah timbangan

“Kami berpendapat, kepemimpinan dan kinerja seperti Kapolresta Denpasar ini layak menjadi contoh dan mendapat penghargaan dari Kapolri, agar bisa memberi semangat pada jajaran kepolisian. Selain itu, juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

BACA JUGA :  Gara-gara Uang Kembalian Kurang, Seorang Pria Aniaya Petugas SPBU

Dengan diungkapnya kasus-kasus besar narkoba yang diduga terkait bandar dan pengedarnya, calon korban terlindungi dari bahaya narkoba dan polisi-polisi berprestasi mendapat penghargaan secara sepantasnya”, kata Sudirta.

Prof. Ngurah Sudiana juga mengapresiasi kinerja Polresta Denpasar dan mendukung penegakan hukum tindak kekerasan yang mengancam rasa aman masyarakat kota Denpasar dan Bali pada umumnya.

“Kami berharap, dengan langkah tegas kepolisian, mereka yang berniat melakukan tindak kriminal, bisa dicegah dan masyarakat menjadi aman dan damai”, pungkasnya.[KS]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights