Kemudian pada hari ketiga, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR. Apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Terkait uji coba yang dimajukan ini, Koster menyatakan komitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimal 30 persen dan diupayakan tercapai 7 Maret 2022.
“Disamping itu meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit,” kata Koster.
Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduLiLindungi di berbagai tempat.
Koster mengingatkan, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR positif dan memiliki komorbid diwajibkan mengikuti perawatan di rumah sakit.