Uang Korupsi Bupati Kapuas Digunakan untuk Ongkos Politik, 2 Lembaga Survei Nasional Kecipratan

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni. (Foto Antara)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang korupsi dari Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya anggota DPR Ary Egahni (AE).

Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Sayangnya, Johanis tidak merincikan dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni.

BACA JUGA :  Gaya Naik Avanza, Padahal Satu Keluarga ini Spesialis Maling Toko Kelontong

Sementara, pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga kompak bungkam saat dicecar awak media soal aliran uang ke dua lembaga survei usai diperiksa sebagai tersangka.

KPK juga menemukan bukti bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni diduga digunakan untuk ongkos politik.

Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

Sementara istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

BACA JUGA :  Polda Sulut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Air Minum Warga Miskin

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.

“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” katanya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

BACA JUGA :  Kantor Hukum dan HAM Bali Deportasi 6 Bule Lantaran Bikin Rusuh
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights