JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini digelar di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/2). Terpantau massa telah tiba sejak pukul 09.00 WIB.
Terlihat titik kumpul massa KSPI ada di halaman parkir kantor Kemnaker. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di area depan pintu masuk dan di pinggir Jalan Gatot Subroto guna mengatur arus lalu lintas.
Dalam aksi tersebut ada dua tuntutan buruh yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” terang Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2) kemarin.
Namaun demikian Iqbal memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas COVID-19. Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo.
“Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat,” sebut Said.
Aksi Jawa Timur
Sementara itu, aksi buruh demontrasi juga digelar disejumlah kota besar. Di Jawa Timur Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demontrasi di pusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
“KSPI serentak di seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi. Khusus di Jawa Timur aksi demonstrasi di pusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli tertulis, Rabu (16/2).
Jazuli menyebut, buruh mendesak Pemprov dan DPRD Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membatalkan Permanker Nomor 2/2022 tersebut.
Penolakan tersebut didasari oleh Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT bertentangan dengan PP Nomor 60/2015 tentang Perubahan PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
“PP Nomor 60/2015 tersebut menghapuskan ketentuan yang mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 46/2015,” lanjutnya.
Dana JHT, kata dia, bukan pemberian pemerintah, namun berasal dari iuran bersama antara buruh dan pengusaha.
“Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen,” terangnya