JAKARTA – Melakukan penipuan lelang mobil, dua orang perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (32) yang merupakan jaksa gadungan dibekuk oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta.
Kasubdit Pengamanan dan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Direktorat A Jamintel Kejagung RI, Imran mengatakan, dua perempuan mengaku-aku sebagai jaksa dan melakukan penipuan lelang mobil. Akibat perbuatan keduanya, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Imran mengungkapkan awalnya pihak Kejagung RI mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian Kejagung RI menurunkan tim untuk mencari keberadaan dua perempuan ini dan diketahui berada di sebuah apartemen di Yogyakarta.
“Dua orang perempuan yang selama ini mengaku sebagai jaksa telah kami amankan. Setelah diperiksa, keduanya bukanlah jaksa dan telah merugikan banyak masyarakat,” kata Imran, Kamis (17/3/2022).
“Dari dua perempuan ini kami mengamankan barang bukti berupa seragam jaksa, foto-foto, banner dan atribut jaksa,” terang Imran.
Imran menuturkan bahwa kasus penipuan terjadi di Malang, Jawa Timur. Kedua perempuan ini, sambung Imran, diduga berada di Yogyakarta untuk memersiapkan aksi berikutnya.
“Kasus di Malang ada lima orang yang melapor kepada kami. Mereka telah mentransfer uang ke kedua pelaku. Saat menipu, keduanya mengaku sebagai jaksa dan menjanjikan mampu mengurus masalah lelang mobil. Yang jelas sudah sampai miliaran (kerugian korban),” kata Imran.