Timbun 2.000 Liter Solar, Dua Mahasiswa Dibekuk Polisi Saat Konsumsi Sabu

  • Bagikan
Ilustrasi borgol.

ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam. Keduanya disergap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Saat digrebek ternyata kedua tersangka juga sedang pakai narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha, Senin (23/5/2022).

Kasus ini terungkap seusai petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar. Mereka kemudian bergerak ke lokasi, tepatnya di sebuah rumah kos di Desa Lamdingin.

Ryan menyebut, kedua pelaku masih berstatus mahasiswa, masing-masing inisial MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, dan RD (30) warga Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Janjikan Uang Rp 1 M ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Petugas mengamankan satu mobil truk berisi BBM solar subsidi sebanyak 2.000 liter, satu mobil double cabin dengan nomor polisi BL 8013 AG, dan mesin pompa sebagai penyedot.

Dari pengakuan awal tersangka, mobil double cabin digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi, lalu dimasukkan ke mobil truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak.

Saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. “Mereka mengakui telah menggunakan barang haram tersebut,” ujar Ryan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: HalimEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights