Tersangka Pasutri Kasus Kredit Fiktif BUMD Bali Kembalikan Kerugian Uang Negera Rp1,15 Miliar

  • Bagikan
Tersangka Pasutri Kasus Kredit Fiktif BUMD Bali Kembalikan Kerugian Uang (Foto: Humas Kejati Bali)

BALI – Tersangka kasus korupsi kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa fiktip SW dan IKB mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp1,15 miliar.

SW dan IKB yang merupakan sepasang suami istri (pasutri) mengembalikan uang negeri melalui keluarganya.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, mengatakan uang diserahkan keluarga tersangka kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang disaksikan Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo. 

“Memang benar keluarga tersangka SW dan IKB melalui keluarganya sekitar pukul 14.00 Wita datang untuk menyerahkan uang kerugian negara. Uang ini selanjutnya akan disita penyidik sekaligus untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” kata Luga, melalui keteranganntya dikutip, Kamis (30/6).

BACA JUGA :  Lagi, Member Laporkan Dugaan Penipuan Robot Trading, Nilainya Capai 5 Triliun

Menurut Luga, pengembalian uang kerugian negara juga sebagai bentuk tersangka SW dan IKB telah menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

“Sisa kerugian yang belum dibayarkan masih akan dilakukan tersangka secara bertahap,” ujarnya.

Tentunya, lanjut dia selain melakukan penindakan hukum, khusus bidang pidana khusus ini orientasinya juga pada pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, SW dan IKB bersama dengan dua pejabat bank pemerintah daerah (BUMD) berinisial IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sejak April 2022 lalu.

Kredit fiktif ini berlangsung tahun 2016 dan 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Saat itu tersangka SW dan IKB mengajukan kredit dengan jaminan pengadaan barang dan jasa di sebuah institusi pendidikan di Bali yang diketahui tak pernah ada alias fiktif.  

BACA JUGA :  Pengadilan Tipikor Denpasar Gelar Sidang Eks Bupati Tabanan Kasus Dugaan Korupsi DID

“Peran IMK dan DPS kala itu sudah mengetahui bahwa jaminan yang diajukan fiktif namun masih tetap memberi persetujuan sampai pencairan,” katanya. T

erkait kasus ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan ahli dan tersangka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights