Terlibat Narkoba hingga Pencabulan, 5 Anggota Polres Lampung Utara Dipecat

  • Bagikan
Polres Lampung Utara memberhentikan lima anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. (Foto Ilustrasi)

LAMPUNG UTARA- Polres Lampung Utara memberhentikan lima anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Mereka terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.

Pelanggaran disiplin yang mereka lakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, judi, hingga pencabulan.

Sebelum menjatuhkan sanksi PTDH kepada kelimanya, Polres Lampung Utara telah menggelar sidang kode etik.

Dalam sidang tersebut diputuskan kelimanya melanggar disiplin dan kode etik Polri sehingga diputuskan untuk PTDH. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Kapolda Lampung.

Upacara PTDH kelimanya dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Senin (12/12/2022).

Namun, kelima anggota polisi tersebut tak hadir, sehingga PTDH dilakukan secara simbolis mencoret foto kelimanya dengan spidol.

BACA JUGA :  Seorang Pengacara di Sukabumi Nyaris Diamuk Massa Gegara Cabuli Cucunya Sendiri

“PTDH ini wujud komitmen institusi Polri, khususnya Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata Kapolres.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights