LAMPUNG UTARA- Polres Lampung Utara memberhentikan lima anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Mereka terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.
Pelanggaran disiplin yang mereka lakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, judi, hingga pencabulan.
Sebelum menjatuhkan sanksi PTDH kepada kelimanya, Polres Lampung Utara telah menggelar sidang kode etik.
Dalam sidang tersebut diputuskan kelimanya melanggar disiplin dan kode etik Polri sehingga diputuskan untuk PTDH. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Kapolda Lampung.
Upacara PTDH kelimanya dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Senin (12/12/2022).
Namun, kelima anggota polisi tersebut tak hadir, sehingga PTDH dilakukan secara simbolis mencoret foto kelimanya dengan spidol.
“PTDH ini wujud komitmen institusi Polri, khususnya Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata Kapolres.(*)