JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memanggil ahli pidana dan pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) untuk mengklarifikasi dua laporan UU ITE terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
“Para ahli, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Rabu (2/8/2023).
Ade menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan guna menindaklajuti dua laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu serta eks politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dan Refly Harun resmi dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara laporan kedua dilayangkan Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Pada hari Selasa, sekira pukul 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi tiga saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebut tengah mendalami dua laporan tersebut, termasuk mengklarifikasi para pelapor.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” terangnya.