Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar, Kejati Banten Tahan Pejabat DLHK Tangsel

  • Bagikan
Foto: dok Kajati Banten

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar, Rabu (16/4)/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025. TAKP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga kuat terlibat dalam berbagai penyimpangan sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa hingga pembayaran proyek.

Kasus ini bermula dari proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dijalankan DLHK Kota Tangerang Selatan pada Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp75.940.700.000. Proyek ini dipercayakan kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dengan rincian Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

BACA JUGA :  8 Kali Masuk Penjara, Waria Dicokok Polisi karena Gasak Uang Bule

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan penyedia jasa bahkan sebelum proses pemilihan dilakukan. Terlebih lagi, dalam pelaksanaan kontrak, PT EPP diketahui tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah sama sekali salah satu komponen utama dalam kontrak kerja.

Sebagai KPA sekaligus PPK, TAKP memiliki andil besar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ternyata tidak disusun berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga tidak melakukan klarifikasi terhadap penyedia terkait spesifikasi produk maupun teknis pekerjaan yang ditawarkan dalam katalog elektronik.

Tak hanya itu, kontrak yang disusun dan disahkan TAKP tidak mencantumkan lokasi pembuangan sampah secara jelas dan tidak menjelaskan bagaimana pengelolaan sampah seharusnya dilakukan oleh penyedia.

BACA JUGA :  Pangdam Zamroni: Branding Diri, Dengan Berbuat Yang Terbaik

Saat pelaksanaan, TAKP diketahui membiarkan penyedia tidak menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan sampah. Ia juga tidak melakukan pengawasan terkait lokasi pembuangan sampah, yang ternyata tidak sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, meski mengetahui adanya pelanggaran, TAKP tetap memproses pembayaran 100 persen kepada penyedia, meski syarat administratif belum terpenuhi secara lengkap.

TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, TAKP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, terhitung mulai hari ini, Rabu, 16 April 2025.

BACA JUGA :  Polsek Penawartama Tangkap Dua Pemuda yang Melakukan Curat di Pasar Sidoharjo

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights