Tergugat Mangkir, Sidang Perdana Gugatan PT Peak Solutions Indonesia Tetap Digelar di PN Denpasar

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A. (Foto: istimewa)

BALI – Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Peak Solutions Indonesia terhadap warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshod Alimov digelar perdana di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Khusus, Senin (26/12/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta, SH.MH di Ruang Sari tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, namun tidak dihadiri oleh para Tergugat.

“Kami hari ini menghadiri sidang perdana atas gugatan PMH oleh klien kami PT. Peak Solutions Indonesia terhadap Tergugat Dilshod Alimov,” ujar Toha Bintang El Thamrin, SH.MM selaku kuasa hukum dari Direktur PT. Peak Solutions Indonesia, Ferdi Serah di sela-sela persidangan.

BACA JUGA :  Kena Tilang Polisi, WNA Rusia Kendarai Ninja dengan Bertelanjang Dada Tanpa Helm dan Pelat Motor

Pada sidang tersebut Bintang menyayangkan para Tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Denpasar. “Kami menyayangkan ketidakhadiran Tergugat dalam sidang ini,” terangnya.

Bintang berharap kepada Tergugat maupun Para Tergugat untuk dapat hadir memenuhi panggilan persidangan lanjutan pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 mendatang. Hal itu agar dapat mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap kerugian yang dialami kliennya. “Kami berharap Tergugat dapat hadir pada sidang-sidang berikutnya,” tukasnya.

Tim kuasa hukum PT. Peak Solutions Indonesia dari Kantor Hukum Bintang & Partners Jakarta. (Foto: Garuda News)

Diketahui, PT Peak Solutions Indonesia melalui kantor hukum Bintang & Partners melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dilshod Alimov dengan nomor perkara 837/Pdt.G/2022/PN Dps pada hari Senin, 22 Agustus 2022 yang lalu di Pengadilan Negeri Denpasar.

BACA JUGA :  Asyik Pesta Narkoba Pasutri di Tulang Bawang Dibekuk Polisi

Dilshod digugat atas kepemilikan saham di PT. Peak Solutions Indonesia yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perusahaan tersebut. Sehingga jabatan komisaris yang disandang Dilshod Alimov pada perusahaan dipandang tidak memiliki kapasitas dan legal standing sebagai komisaris.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights