Terdakwa Kasus Narkoba Pemilik Sabu yang Seret Teddy Minahasa Divonis Hukuman Mati

  • Bagikan
Dua terdakwa kasus narkotika di Agam, dituntut hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy Minahasa (Foto: (c) Wahyu Sikumbang)

AGAM- Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati. Sementara  dua terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Salah satu terdakwa yang dihukum mati merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang barang buktinya diduga digelapkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, saat kasus tersebut ditangani Polres Bukittinggi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Senin (7/11/2022).

Kasi Pidum Kejari Agam, Henri Setiawan mengatakan, tuntutan hukuman mati merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui Kejari Agam. Saat pembacaan tuntutan, empat terdakwa langsung dihadirkan ke persidangan.

BACA JUGA :  Temuan Tiga Paket Ganja di Pinggir Jalan Bikin Heboh Warga Bogor

“Ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni M Fadil dan Roni alias Baron. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Arif Budiman dan Noviadi dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Henri, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, pengadilan berkeyakinan bahwa keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Kalau untuk penyisihan barang bukti di persidangan ada 1 Kg lebih jumlahnya untuk dihadirkan di persidangan. Jumlah keseluruhan sudah dimusnahkan di Polres Bukittinggi,” katanya.

Sementara dalam persidangan juga dihadirkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Untuk sisanya sebanyak 35 kilogram sabu lainnya sudah dimusnahkan bersama Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

BACA JUGA :  2 Bulan Polres Tabanan Amankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kasus kepemilikan dan dugaan peredaran sabu yang terjadi di Bukittinggi merupakan kasus yang ikut menjerat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy diduga memerintahkan AKBP Dody menggelapkan setidaknya 5 kilogram barang bukti sabu tersebut, sementara saat pemusnahan barang bukti sabu diganti dengan tawas dan dikemas kembali dengan kemasan teh china.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menunda persidangan hingga hari Senin depan dengan agenda pledoi bagi keempat terdakwa.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights