JAKARTA – Terbukti melanggar etik terlibat dalam kasus kasus narkoba, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Selain mengganti sabu dengan tawas, lanjut Ramadhan, perbuatan pelanggaran Teddy yang lain adalah memerintahkan barang bukti narkotika seberat 5 kg kepada saudara Linda Pujiastuti (LP) alias Anita (An) untuk dijual.
Atas perbuatan itu, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri) dijatuhkan sanksi etika dan administrasi.
“Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri , satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri,” ujarnya.
Sanksi itu sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Sanksi itu sebagaimana hasil pemeriksaan saksi yang telah diperiksa baik secara langsung, virtual, maupun memberikan keterangan tertulis sebanyak 14 saksi. Dengan keputusan Teddy selaku pelanggar menyatakan banding atas sanksi PTDH.
“Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM,” tutup Ramadhan.