JAKARTA – Tempat usaha panti pijat di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat ditutup Satuan Polisi Pamong Praja. Tempat usaha tersebut ditutup paksa lantaran adanya aduan masyarakat yang menyebut adanya praktik prostitusi online.
“(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, Jumat (2/6/2023).
Eko mengatakan, tempat prostitusi itu juga turut melanggar peraturan daerah (Perda) berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.
Eko menjelaskan, tempat usaha itu telah diberikan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan Pol PP Line.
“Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkapnya.
Eko pun menegaskan tidak akan segan untuk menindak apabila ditemukan tempat usaha sejenis lainnya yang ketahuan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya.