Tante Brigadir J Tak Terima Richard Eliezer Divonis Terlalu Ringan: Dia Tembak Anak Kami

  • Bagikan
Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan. (Foto/ist)

MUAROJAMBI- Tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak tidak terima dengan vonis ringan Richard Eliezer (Bharada E). Dia menilai, Bharada E menjadi eksekutor sehingga vonis itu terlalu ringan.

“Saya tidak terima dengan keputusan hakim yang sangat rendah, karena Elizer menembak anak kami sebanyak 5 kali sehingga mematikan. Tapi terserah mereka,” ucap Rohani, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, keluarga tidak menginginkan hukuman Bharada E dihukum berat. Namun, vonis hakim ini tergolong begitu ringan dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Secara pribadi, vonis tersebut sangat disayangkan. Karena cucuran darah anak kami tidak dibayar, karena Elizer lah pelaku pertamanya. Terasa sakit sekali,” ucapnya dengan terisak.

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA :  Pasok Ganja ke Indonesia, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi di Jayapura

Richard Eliezer juga berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights