JAKARTA- Tangis terdakwa Richard Eliezer pecah saat hakim memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). Richard yang saat itu berdiri menangis mendengar vonis tersebut.
Sementara pengunjung sidang yang mendukung Richard bersorak-sorai atas vonis hakim tersebut.
Mantan ajudan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.(*)