Tangis Pecah Richard Eliezer dan Pengunjung Sidang yang Bersorak-sorai Saat Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan. (Foto/ist)

JAKARTA- Tangis terdakwa Richard Eliezer pecah saat hakim memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). Richard yang saat itu berdiri menangis mendengar vonis tersebut.

Sementara pengunjung sidang yang mendukung Richard bersorak-sorai atas vonis hakim tersebut.

Mantan ajudan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.(*)

BACA JUGA :  DPR Minta Aparat Lindungi Rakyat dari Kesewenangan Perusahaan Tambang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights