Tak Terima Aliran Listrik Rumahnya Diputus, Seorang Pemuda Aniaya Petugas PLN

  • Bagikan
Foto: ilustrasi penganiayaan.

DIY – Akibat diduga menganiaya seorang petugas PLN, seorang pemuda berinisial AFS (19) warga Padukuhan Sonosewu, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul.

Dugaan penganiayaan dipicu karena terduga pelaku tak terima lantaran meteran listrik rumahnya akan dicabut petugas PLN karena sudah menunggak membayar.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan bermula saat rumah AFS mendapatkan surat teguran dari PLN pada 20 dan 25 Januari 2022. Surat teguran ini dilayangkan karena rumah AFS karena menunggak pembayaran listrik.

Dua surat teguran yang dilayangkan PLN ini disebut Archye tidak mendapatkan respon atau jawaban, PLN pun kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah AFS.

BACA JUGA :  3 Kali Mangkir Panggilan KPK, Dito Mahendra Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

“Tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan. Peringatan bila tidak segera dibayar, maka listrik rumah terlapor akan dilakukan pemutusan aliran,” kata Archye, Minggu (6/2/2022).

Archye menuturkan, dua petugas PLN berinisial ANS (26) dan rekannya mendatangi rumah AFS pada 2 Februari 2022 karena teguran yang diberikan tak kunjung mendapatkan respon dari pelaku AFS dan keluarganya.

“Tak terima saat pemutusan aliran listrik ini, AFS diduga melakukan penganiayaan kepada petugas PLN berinisial ANS. Korban dipukul 3 kali dan ditendang 2 kali oleh pelaku,” tutur Archye.

Korban, sambung Archye, mengalami luka-luka akibat penganiayaan ini. Korban pun mengirimkan surat izin ke kantornya untuk menjalani rawat jalan. Pihak PLN pun melaporkan kasusnya ke Polsek Kasihan.

BACA JUGA :  PLN Operasikan 4 Infrastruktur Listrik di Sulsel, Pariwisata dan Investasi Menggeliat di Sulsel

Archye menerangkan terduga pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (5/2/2022). Saat diperiksa, AFS mengakui perbuatannya kepada korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Archye.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights