Tak Miliki Pita Cukai, 1.553 Bungkus Rokok Ilegal Disita Pemkab Bogor

  • Bagikan
Ilustrasi rokok ilegal.

BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor menyita 1.553 bungkus rokok ilegal dari tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cigombong, Selasa (11/10). Seluruhnya telah diserahkan ke pihak Bea Cukai.

“Sejak 2020, pemda memang dilibatkan untuk penindakan barang kena cukai, dalam hal ini rokok. Pemda mencari informasi, sosialisasi kemudian melaporkan ke Bea Cukai. Jadi tetap kewenangannya di Bea Cukai,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni.

Pengepul rokok ilegal ini diketahui tinggal di beberapa rumah kontrakan. Di lokasi itu ditemukan rokok dengan merek Gucci hingga Dubai yang tidak memiliki pita cukai, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara.

Emy menerangkan, rokok-rokok tersebut sempat beredar di warung-warung yang berada di sekitar lokasi penyitaan. Pemkab Bogor pun ikut menyita rokok tersebut dan diserahkan ke Bea Cukai Bogor.

BACA JUGA :  BBM Naik, Menhub: Penyesuaian Tarif Ojol Diumumkan Besok

“Kalau tidak bayar cukai kan merugikan negara. Karena pendapatan dari cukai rokok itu kan digunakan juga untuk pembiayaan BPJS, hingga pembangunan,” jelas Emy.

Emy mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai.

“Kalau mau merokok pakai yang ada cukainya, jangan sampai merugikan negara,” tegasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights