JAKARTA- Terdakwa Ferdy Sambo ternyata sempat berbohong dengan menyatakan tidak menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat ketika ditanya pimpinannya. Hal itu untuk menutupi peristiwa sebenarnya pembunuhan berencana.
Hal itu terungkap dalam dakwaan kedua perkara dugaan obstruction of justice tatkala Ferdy Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun di ruangan Pemeriksaan Biro Provost lantai 3 sekira pukul 22.00 WIB.
“Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Cerita yang disampaikan Ferdy Sambo, ternyata juga telah disampaikan ke orang yang dimaksud pimpinannya tanpa menyebut nama, kalau dirinya tidak sama sekali menembak Brigadir J.
“Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “KAMU NEMBAK NGGA MBO…?” dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab “Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45,” papar JPU.
Bahkan, Ferdy Sambo juga kembali menekan bilamana pembunuhan Brigadir J adalah masalah harga diri atas tindakan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi
“Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Dengan begitu, Mantan Jenderal Bintang Dua itu kembali menegaskan kepada para pejabat Propam Polri yang merupakan bawahannya untuk diproses sesuai skenario palsunya tanpa menyinggung kejadian di Magelang.
“TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ucapnya.
Padahal dalam dakwaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dinyatakan telah menembak ke arah ke bagian kepala belakang yang menjadi tembakan mematikan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan, setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.
“Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata JPU.
Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(*)