JAKARTA – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyegel tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kamis (1/6/2023).
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan, tindakan tersebut usai menerima aduan dari masyarakat terkait tower BTS itu. Dirinya pun juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) yang mengatakan kalau tower tersebut tidak memiliki izin.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Jakarta Utara bertindak dengan dasar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Kepala UP PM-PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan memastikan, tiang BTS di lokasi tak memiliki izin. Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada dinas terkait tentang Informasi Rencana Kota (IRK), khususnya dalam izin kegunaan tiang BTS tersebut.
“Siapa yang membangun kami belum pastikan, karena tiba-tiba viral. Jadi sampai saat ini saya pastikan belum ada izinnya ke kami,” tutup Tambunan.