JAKARTA- Kejaksaan Agung tidak melakukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menilai vonis hakim sudah mewujudkan keadilan substantif.
“Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Menurut Fadil majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Bahkan, lanjut Fadil, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Eliezer.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan salam pernyataan-pernyataan orang tua korban Yoshua,” kata Fadil.
Kejaksaan Agung, lanjut Fadil, melihat bapak dan ibu Brigadir J sudah memaafkan Eliezer.
“Karena mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang yang berbeda, tapi ketika masyarakat, ketika korban telah menerima itu sudah lebih dari cukup,” ujarnya.(*)