PRINGSEWU- Motif S (40), warga Kabupaten Pringsewu, memperkosa anak kandung, SA (14), terkuak. Kepada polisi, dia mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena tak diberi jatah seks oleh istri.
Motif terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
S mengaku melakukan perbuatan itu sejak awal 2020 hingga akhir 2022 di rumahnya, Kecamatan Gadingrejo.
“Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Dia mengaku sudah puluhan kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat itu dilakukan saat istrinya sedang keluar atau tengah di rumah.
Menurut pelaku, saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan. Dia mengancam agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain atau kebutuhan korban tidak akan dipenuhi tersangka.
“Ya awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya,” tutur S.
Dia mengakui nekat melakukan perbuatan bejat itu karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada sang istri.
“Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya,” kata S.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban.
Dijelaskan Feabo, tersangka berinisial S (40) berprofesi sebagai buruh. Sementara korban berstatus anak di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang tiga tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin,” kata Iptu Feabo kepada awak media.
Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.
“Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya,” kata Feabo.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” kata Feabo.(*)