JAKARTA – Peralihan pelat nomor kendaraan warna dasar hitam ke putih segera dilaksanakan pada tahun 2022. Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Kamis (21/1/2022).
Dalam keterangan tertulisnya Yusri mengatakan, warna perubahan pelat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07 tahun 2021.
“Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata dia.
Ia menjelaskan, peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Ia juga membenarkan ada penggunaan cip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Cip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat. “Cip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ujarnya.
Ia menyatakan, polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata dia.
Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi.*(Ren)