Yaitu mulai dari mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tingkat pusat maupun daerah, memberi bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri kelas 3 serta menyediakan anggaran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Tidak dipungkiri pandemi Covid-19 berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat, termasuk kemampuan peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) dalam membayar iuran bulanan JKN-KIS,” jelas Ghufron
Untuk itu, pihaknya juga telah memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen PBPU dan BP yang menunggak melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang bisa diakses di aplikasi Mobile JKN.
Sementara itu, Co Chairman Tahir Foundation, Jonathan Tahir mengatakan bahwa donasi tersebut selaras dengan Visi Misi Tahir Foundation untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, di mana setiap individu memiliki akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memadai guna meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia.
“Pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat merupakan salah satu indikator suatu negara maju,” katanya.