Sedangkan menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan timnya tidak bisa melakukan assessment karena PC sulit memberikan keterangan.
Menurutnya, PC tidak kooperatif lantaran telah mengajukan perlindungan kepada lembaganya.
“Dia tidak kooperatif. Tim psikolog dan psikiater ini kan mengajukan beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiatrisnya Bu PC ya. Tapi tetap tidak dijawab,” tegas Hasto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Hasto, timnya juga sudah mengajukan kemudahan apabila PC tidak mampu memberikan keterangan secara lisan.
Ia mengatakan timnya sudah mengajukan opsi untuk memberikan keterangan dengan tulisan, namun hasilnya tetap tidak direspons oleh PC.
“Padahal sudah disampaikan bahwa apakah sebaiknya tertulis, misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis. Ternyata tidak direspons juga,” tutur Hasto.
Sebelumnya, menurut Edwin, berdasarkan laporan sementara tim assessment psikologis LPSK, kondisi PC masih terguncang dan nampak terlihat dalam kondisi psikis yang tidak stabil.
Edwin juga menjelaskan PC telah mengajukan rehabilitasi medis karena tahap traumanya sudah lebih dari butuhnya penangangan psikologis.
“Kalau psikiater kan itu dokter ya karena ada permohonan bantuan rehabilitasi medis yang disampaikan oleh ibu PC, selain rehabilitasi psikologis,” ujar Edwin saat ditemui wartawan di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022).
Untuk itu, Edwin menjelaskan PC terlihat membutuhkan bantuan psikiater guna menyembuhkan trauma yang dialaminya.
“Ibu PC nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara. Nampaknya Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi,” lanjut Edwin kepada wartawan.(*)