Sudah Usang, Komisi III DPRRI Sebut UU KUHAP Perlu Direvisi

  • Bagikan
Sudah Usang, Ketua Komisi III DPRRI Sebut UU KUHAP Perlu Direvisi (Foto: Parlementaria)

Arsul menilai institusi Mahkamah Agung saat ini memiliki persoalan terkait kualitas putusan yang dihasilkannya.

Disebabkan karena tiap bulan Mahkamah Agung harus memutus sampai 200 perkara.

Sehingga, menurutnya, harus ada penataan upaya hukum, yaitu sebagian ditempatkan di Hukum Acara Perdata sebagian yang lain di Hukum Acara Pidana.

“Karena memang setelah rampung pembahasan RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III juga akan menggarap RUU KUHAP dan ini akan menjadi RUU inisiatif DPR,” jelasnya.

Penataan hukum tersebut harus dilakukan, sebab dari 200 perkara per bulan yang harus diputuskan tersebut menyangkut dari persoalan berat sampai hal remeh-temeh di masyarakat.

“Kita tidak bisa salahkan juga Hakim Agungnya kalau sebulan harus ketok perkara sebanyak 200. Karena perkara mulai dari arbitrase yang berat sampai perkara urusan jual beli jarum pentul masuk ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

BACA JUGA :  Legislatif Setuju Status Pandemi Menjadi Endemi

Ke depan, legislator dapil Jawa Tengah X tersebut berharap pembahasan RUU KUHAP ini harus memberikan upaya hukum, apakah tetap seperti saat ini atau harus diubah.

“Kalau harus diubah apakah itu harus diatur dalam KUHAP atau bisa kita delegasikan ke peraturan ke bawah Hukum Acara Perdata,” tutup Arsul.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights