Status Tersangka, Johnny Plate Tidak Dipecat dari NasDem

  • Bagikan
Surya Paloh (Foto: istimewa)

JAKARTA – Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan tidak memecat Johnny Plate sebagai anggota Partai NasDem. Pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” ujar Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Posisi sekretaris jenderal untuk sementara waktu akan dijabat oleh Hermawi Taslim selaku pelaksana tugas harian.

“Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim,” kata Surya.

Surya memberikan instruksi agar seluruh kader dan jajaran pengurus tidak terpancing segala bentuk provokasi terkait kasus ini. Seluruh kader NasDem diminta fokus bekerja demi kemenangan Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Ketua DPR RI Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

“Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini. Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Surya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Johnny setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan pada politikus NasDem itu. Hari ini, menjadi yang ketiga kalinya Plate diperiksa Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi dan kami simpulkan, telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1,2,3,4, dan 5,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5).

BACA JUGA :  Ganjar Bacakan Hasil Rakernas: Penetapan Capres Hak Prerogratif Ketum

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena Johnny adalah pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.

“Terkait jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Johnny juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Penulis: DanangEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights