JAKARTA – Terkait soal beredar poto dan video tersangka kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi melakukan Zoom Meeting, kejadian itu dibenarkan KPK.
KPK menyebut hal itu sebagai hak tiap para tahanan.
“Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Fikri menyebutkan, setiap tahanan diberikan hak untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidiknya
Fikri menjelaskan bahwa dalam masa pandemi COVID, kunjungan secara daring tetap memiliki peraturan. Aturan itu tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Dalam masa pandemi COVID-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring, dengan tetap mengacu pada prosedur dan tata cara,” kata Ali.
Menurutnya, KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan
Namun demikian kata Ali, KPK mengaku akan melakukan evaluasi atas kejadian tersebut.
“Dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dikatakannya, Pihaknya akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Effendi yakni Naufal Al-Rasyid mengatakan Zoom Meeting itu dilakukan lantaran kunjungan rutan tidak bisa dilakukan secara langsun, hal ini imbas pandemi COVID masih berlangsung.
“Karena kan begini, untuk besuk itu kan sekarang tidak bisa secara natural, normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online, nah itu ketentuan yang di rutan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM,” kata Naufal saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1).
Naufal mengatakan Pepen melakukan pertemuan secara daring bersama tokoh-tokoh masyarakat hingga para kader Partai Golkar. Dia menyebut KPK memberikan waktu kunjungan ini pada Senin dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.
“(Zoom) dengan saya, ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus partai, Golkar ya,” katanya.
(my)