Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa Berat

  • Bagikan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas. (Foto: (c) Tony Hermawan)

SURABAYA- Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Isatus Sa’adah (24), kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Isa menyaksikan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia datang bersama keluarganya dari Kabupaten Malang dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil.

“Rasa keadilan kami kembali terkoyak,” kata Isa saat ditemui di salah satu sudut ruangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Hal itu lantaran adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani, meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

BACA JUGA :  Kejari Gianyar Lakukan Restorative Justice Terhadap Remaja Curi ATM

“Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau, gembira dengan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata,” ujarnya.

Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa.

“Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait,” ujarnya.

BACA JUGA :  Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pedagang Asongan di Tulang Bawang Ditangkap

Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.

“Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka,” tuturnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights