JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mempertanyakan peran FIFA dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Komnas HAM bersurat kepada FIFA, setidaknya terdapat lima poin yang disampaikan.
“Kita kasih kesempatan FIFA untuk menjawab sampai hari Jumat,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat ditemui wartawan, Senin (24/10).
Komnas HAM mempersilakan FIFA untuk memberikan tanggapan langsung secara tertulis maupun daring. Apapun jawabannya, tak masalah selama proses interaksi dapat diakses oleh kedua belah pihak.
Adapun soal pertanyaan yang dilayangkan ke FIFA merupakan pendalaman terhadap regulasi yang tengah diadopsi oleh pihak PSSI.
“Basis pertanyaan ini adalah pendalaman terhadap regulasi yang ada di FIFA sendiri, di PSSI, maupun pendalaman sampai hari ini terhadap semua fakta yang kami temukan. Jadi ada penekanan-penekanan terkait mekanisme sanksi, mekanisme adopsi dan sebagainya,” imbuh Anam.
Komnas HAM menegaskan, jawaban FIFA sangat penting bagi Indonesia. Bukan hanya bagi korban tragedi Kanjuruhan tapi juga masa depan sepakbola Indonesia.
“Dan penting bagi komitmen FIFA terhadap HAM,” tegas Anam.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan lima poin pertanyaan yang dilayangkan kepada FIFA.
Pertama, terkait tiga artikel status FIFA soal pelaksanaan HAM. Komnas HAM mempertanyakan soal mekanisme FIFA mengawasi federasi sepakbola dari negara yang menjadi anggotanya.
“Karena ini juga bagaimana pengawasan, misalnya FIFA bagaimana terhadap PSSI sebagai anggota FIFA dan juga pemulihan terhadap mereka yang menjadi korban dalam dunia persepakbolaan,” imbuhnya.
Kedua, soal pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI seperti mekanisme dan sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanismenya sanksinya apa segala macam. Jadi bukan hanya seperti intervensi saja, ini kan banyak diskusinya soal intervensi pemerintah tapi kan pelanggaran-pelanggaran ini banyak sekali item-itemnya, nah kami akan meminta keterangan terkait mekanisme dari FIFA tersebut,” papar beka.
Poin ketiga, tentang mekanisme pemberlakuan regulasi FIFA ke anggota. Sebagai contoh, PSSI sudah menyatakan bahwa regulasi yang dijalankan PSSI mengadopsi dari FIFA.
“Bahkan kami nanya ada yang 80%, 90% itu sudah sesuai dengan status FIFA, ini kan kemudian tentunya FIFA menyetujui semua yang ada, nah bagaimana mekanismenya, pemberiannya dan pengawasannya dan sebagainya,” tungkasnya.
Keempat, tentang pengawasan terhadap individu pengurus organisasi sepakbola di sebuah negara dan sanksi yang diberikan. Komnas HAM mempertanyakan apakah FIFA rutin dalam melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme bilamana ada kejadian atau standar penanganan peristiwa yang tidak sesuai aturan.
“Apakah mereka rutin untuk kemudian dari FIFA misalnya ke PSSI rutin atau tidak melakukan pengawasan, briefing mekanismenya seperti apa ketika ada kejadian atau bahkan memastikan standar FIFA ini diberlakukan di negara mekanimenya seperti apa, ini yang akan juga menjadi pokok permintaan keterangan Komnas Ham terhadap FIFA,” jelasnya.
Sedangkan pada poin terakhir mengenai bentuk pertanggungjawaban serta pertimbangan sanksi yang akan diberikan kepada organisasi sepakbola. Beka menyimpulkan bahwa indikator dalam pemberian sanksi banyak sekali pertimbangannya.(*)