Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19 oleh WHO, Kemenkes: Tetap Waspada

  • Bagikan
Ilustrasi virus Covid19. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, Indonesia akan menyusul organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) dalam mencabut status darurat Covid-19.

Syahril mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai pencabutan status darurat tersebut.

Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan pencabutan tersebut melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Kami merujuk pada WHO ketika menetapkan status darurat melalui Kepres. Kami pun akan menyusul WHO dalam mencabut status darurat. Tentunya akan dicabut melalui Kepres juga,” ujar Syahril dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui, status darurat Covid di Indonesia diatur oleh Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

BACA JUGA :  18 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa, Kemenkes: Bukan Karena Kualitas

Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit dan angka vaksinasi.

Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid 19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.

“Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus,” imbuhnya.

Nantinya, bila status darurat Covid 19 di Indonesia telah dicabut, protokol kesehatan dan penggunaan masker dianggap sebagai kebutuhan untuk hidup sehat, bukan hanya untuk menghindari Covid 19.

BACA JUGA :  Menteri LHK: Tata Batas Kawasan Hutan Selesai Tahun Ini

Selain itu, penanganan Covid 19 tidak lagi tersentral di pusat, khususnya tentang pembiayaan. Sehingga masyarakat akan kembali pada hidup biasa dan program perawatan atau vaksinasi Covid 19 masuk ke dalam program rutin.

“Ketika dicabut, mekanisme akan normal. Vaksinasi atau pengobatan mengikuti pembayaran normal. Bisa dijamin BPJS, asuransi atau bahkan berbayar sendiri. Ini yang dimaksud dengan mekanisme tidak darurat,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights