Kota Tangerang- Minimnya anggaran sosialisasi dan publikasi menjadi alasan buruknya sistem komunikasi dan informasi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam mengatakan, selain soal keterbatasan sumber daya manusia (SDM), pihaknya juga mengaku soal minimnya anggaran kegiatan sosialisasi dan publikasi khususnya untuk media massa.
“Ya, SDM kami terbatas. Di Humas itu ada Pencegahan dan Parmas cuma ada tiga orang. Anggaran untuk sosialisasi dan publikasi media juga sangat terbatas,” ujar Faridal saat menerima massa aksi dari Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Rabu (2/10/2024).
Disebutkan Faridal, bahwa untuk mensosialisasikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, pihaknya telah membuat program kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada awak media. Namun karena keterbatasan anggaran pihaknya mengaku belum bisa mengakomodir secara maksimal.
“Kegiatan sosialisasi dengan organisasi wartawan. Ada 5 kali kegiatan. Satu kali kegiatan, biayanya Rp 8 juta. Untuk iklan media juga terbatas. Ya tidak bisa mengakomodir semuanya karena anggaranya terbatas,” tegas Faridal
Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2024) mengatakan bahwa pada perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024 ini, Pemkot Tangerang telah menggelontorkan dana sebesar Rp 10 Milyar kepada Bawaslu Kota Tangerang.
“Untuk Pilkada Kota Tangerang Bawaslu memberikan surat permohonan berupa proposal dalam kegiatan Pilkada, sekitar kurang lebih Rp 40 Milyar,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, nominal yang diajukan dalam propoposal tersebut tidak serta merta direalisasikan. Melainkan, harus melewati tahap verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“TAPD diketuai oleh Sekretaris Daerah. Adapun tujuan verifikasi ini yaitu untuk mengukur kemampuan daerah dalam segi keuangan. Jadi, hasil daripada rapat TAPD Pemerintah hanya merealisasikan kegiatan yang ada di Bawaslu Kota Tangerang sebesar Rp 10 Milyar,” imbuhnya.
Lanjut Teguh, anggaran yang telah digelontorkan oleh Kesbangpol Kota Tangerang, tentunya wajib dipertanggung jawabkan oleh Bawaslu sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terteta dalam proposal yang diajukan.
“Pihak Bawaslu wajib menjalankan kegiatan yang telah kita biayai sesuai dengan RAB. Hal itu harus dibuktikan dengan bukti seperti dokumentasi kegiatan,” tegasnya.
Adapun kegiatan yang tertera dalam proposal Bawaslu Kota Tangerang yaitu diantaranya, sosialisasi dan peningkatan kapasitas anggota Panwas.
“Uang trasport dalam sosialisasi dalam RAB Bawaslu sebesar Rp 150ribu, dan uang harian Rp 85ribu,” jelasnya.
Sementara terkait keterbatasan anggaran sosialisasi dan pubilkasi untuk media massa, Teguh menegaskan, apabila ada perubahan terkait anggaran dalam isi RAB maka Bawaslu wajib melakukan adendum yang diketahui oleh PJ Walikota Tangerang, kemudian disampaikan ke Kesbangpol.
“Sampai saat ini belum ada hasil adendum yang diberikan ke kita (Kesbangpol.red),” pungkasnya.