Soal Kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Menurun Drastis Jadi Pertanyaan Publik

  • Bagikan
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Drs. Arifin, M.AP (foto: istimewa)

Jakarta, 27 November 2024 – Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, mencatatkan penurunan signifikan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 dan 2023.

Berdasarkan laporan yang diterima, total kekayaan bersih Arifin pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp 11,75 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp 24,59 miliar.

Penurunan tersebut terutama terjadi pada kategori tanah dan bangunan, dengan nilai yang menyusut dari Rp 23,81 miliar pada 2021 menjadi Rp 11,08 miliar pada 2023.

Selain itu, nilai alat transportasi dan mesin juga menurun dari Rp 573 juta menjadi Rp 393,5 juta.

Dalam laporan terbaru, aset tanah dan bangunan yang dimiliki Arifin tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Tangerang.

BACA JUGA :  Identitas Mayat perempuan di Sungai Cisadane Terungkap, Polisi: Kasus Naik Status ke Tahap Penyidikan

Perubahan signifikan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, termasuk kemungkinan pelepasan aset atau penyesuaian nilai.

Di sisi lain, jumlah hutang Arifin juga mengalami penurunan dari Rp 680 juta menjadi Rp 546 juta, menunjukkan adanya pelunasan sebagian kewajiban.
Menurut pengamat kebijakan publik, transparansi dalam laporan harta kekayaan seperti ini sangat penting untuk menciptakan kepercayaan publik.

“Penurunan kekayaan yang besar tentu menarik perhatian. Harus ada penjelasan lebih lanjut agar tidak memunculkan spekulasi,” ujar Awy Eziari,S.E.,MM Tokoh Pemuda dan akademisi, Rabu (27/11/2024).

Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan kekayaan ini sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan negara

BACA JUGA :  Memaknai Nomor 024 di Badan Sapi Kurban Milik Anies Baswedan

Laporan LHKPN merupakan salah satu alat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga setiap perubahan signifikan harus dapat dipertanggungjawabkan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights