Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pedagang Asongan di Tulang Bawang Ditangkap

  • Bagikan
Barang bukti narkoba yang disita polisi dari pedagang asongan di Tulang Bawang. (Foto/dok.Polres Tulang Bawang)

TULANG BAWANG-Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pedagang asongan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Ahad (05/03/2023).

Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

BACA JUGA :  Kerap Transaksi Sabu di Rumah, Dua Pria di Barumun Tengah Ditangkap

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” paparnya.

Aris menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

BACA JUGA :  3 Mama Muda Digelandang Polisi Saat Pesta Narkoba di Kamar Kos, 64 Paket Sabu Ditemukan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights