Sidang Vonis Bakal Terbuka, AG Pacar Mario Dandy Dibolehkan Tak Hadir

  • Bagikan
AG saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel (Foto/istimewa)

JAKARTA- Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG berlangsung tertutup, Kamis (30/3/2023).

Sidang akan terbuka saat pembacaan vonis nanti. Kendati demikian, kekasih Mario Dandy Satrio itu boleh tidak menghadiri sidang vonis karena statusnya sebagai anak.

“Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Namun, hal itu juga bergantung pada kebijakan hakim nantinya.

“Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” ujar Djuyamto.

Sidang terdakwa AG digelar secara maraton. Pada Jumat (31/3/2023) besok ada sidang lagi dengan agenda tanggapan eksepsi hingga pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  Mario Dandy Dicecar KPK Soal Kepemilikan Rubicon yang Dipamerkan di Medsos

Masa penahanan AG sebagai anak terbatas sehingga putusan harus sudah dijatuhkan sejak beberapa hari sebelum masa penahanan AG habis.

“Terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari, artinya hanya 25 hari,” kata Djuyamto.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights