JAKARTA- Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG berlangsung tertutup, Kamis (30/3/2023).
Sidang akan terbuka saat pembacaan vonis nanti. Kendati demikian, kekasih Mario Dandy Satrio itu boleh tidak menghadiri sidang vonis karena statusnya sebagai anak.
“Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Namun, hal itu juga bergantung pada kebijakan hakim nantinya.
“Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” ujar Djuyamto.
Sidang terdakwa AG digelar secara maraton. Pada Jumat (31/3/2023) besok ada sidang lagi dengan agenda tanggapan eksepsi hingga pemeriksaan saksi.
Masa penahanan AG sebagai anak terbatas sehingga putusan harus sudah dijatuhkan sejak beberapa hari sebelum masa penahanan AG habis.
“Terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari, artinya hanya 25 hari,” kata Djuyamto.(*)