Sidang Praperadilan Sekretaris MA Tersangka Suap Ditolak Hakim PN Jaksel

  • Bagikan
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).

Hakim Alimin menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah ketentuan yang berlaku. Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

BACA JUGA :  Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Polri Hari Ini

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights