TANGERANG- Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai diadili sebagai terdakwa penipuan investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia didakwa dengan pasal berlapis terkait informasi dan transaksi elektronik, penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Persidangan yang digelar tatap muka namun terdakwa Indra Kenz hadir melalui telekonferensi dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Saudara Indra Kesuma, kami dakwakan dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Agung Susanto, JPU dari Kejaksaan Agung RI di ruang utama PN Tangerang, Jumat (12/8).
Dihadiri Korban
Jaksa juga mendakwa crazy rich asal Medan itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1).
“Ketiga, Indra Kesuma alias Indra Kenz juga didakwa Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, kemudian menanyakan kepada Indra Kenz, apakah akan mengajukan eksepsi.
“Saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Indra Kenz, dalam persidangan itu.
Persidangan juga dihadiri puluhan korban penipuan dan investasi. Mereka mendengarkan dakwaan di ruang persidangan.(*)