Sidang Gugatan MK, Panglima TNI: MK Harap Adil dalam Mengambil Keputusan

  • Bagikan
Panglima TNI Jend. Andhika Perkasa (Poto: Istimewa)

JAKARTA – Panglima TNI Jendral Andika Perkasa memberikan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masa pensiun anggota TNI yang dilayangkan oleh lima orang.

Salah satu penggugat terdapat seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih

Lewat gugatan yang bernomor 62/PUU/-XIX/2021, para penggugat meminta MK untuk mengubah masa usia pensiun anggota TNI untuk disamakan dengan masa usia pensiun anggota Polri.

Para penggugat telah mengajukan permohonan gugutannya terkait pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kedua pasal tersebut telah mengatur masa usia pensiun bagi anggota TNI sesuai dengan kepangkatannya yaitu untuk Tamtama paling lambat masa pensiun 58 tahun, sedangkan perwira paling lama usia 58 tahun.

BACA JUGA :  Gempa M 5,7 Guncang Jember Jatim, Getaran Terasa Seperti Truk Lewat

Sementara itu dalam UU Polri No. 2 tahun 2022 pasal 30 ayat (2) menyebutkan untuk batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Sedangkan untuk pelaksanaan perpanjangan diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

“Untuk anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus masih dapat dipertahankan hingga mencapai usia 60 tahun. Namun Prajurit TNI Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun dan perwira usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang,” kata kuasa hukum pemohon Kurniawan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (8/2).

Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri  agar juga didapat oleh anggota TNI. Selanjutnya mereka juga menyampaikan terkait prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan organisasi TNI.

BACA JUGA :  Lega, Mulai 4 Februari Pemerintah akan Buka Penerbangan Internasional ke Bali

Pada persidangan lanjutan yang dilaksanakan pada, Selasa (8/2), bukan hanya menghadiri persidangan gugutan uji materi perkara tersebut. Namun orang nomor satu di tubuh TNI tersebut juga menyampaikan langsung kepada MK terkait pandangan TNI atas uji materi undang-undang tersebut.

“TNI, untuk masa pensiun bagi  Pangkat Bintara dan Tamtama juga sedang dilakukan pembahasan oleh pemerintah dan DPR untuk merevisi UU TNI tersebut”, ucap Andika.

Andika berharap kepada MK agar nantinya dalam pengambilan keputusan dapat  memberi putusan seadil-adilnya.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan dan mengambil keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” ucap Andhika.

BACA JUGA :  Panglima TNI Rombak Sejumlah Pati, Mayjen Sonny Aprianto Jabat Pangdam Udayana
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights