Sepanjang Mei 2023 Polres Tangerang Kota Ringkus 10 Pengedar Narkotika Lintas Pulau

  • Bagikan
Ilustrasi borgol.

TANGERANG- Sebanyak 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, jaringan antarpulau diamankan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang. Mereka diringkus dalam pengungkapan perkara selama periode Mei 2023.

“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat,” terang Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana, Selasa (27/6).

Dia menerangkan, barang bukti yang disita di antaranya 43.289,17 gram ganja dan sabu sebanyak 270,08 gram. Ke-10 pelaku itu lanjutnya merupakan jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa dan Bali.

“Untuk kasus sabu, setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 17 Mei 2023, petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram,” jelas Abdul Jana.

BACA JUGA :  Respon Cepat, Kapolres Metro Tangerang Kota Terjunkan Tim Ungkap Gangster Sadis

Begitu dikembangkan, kata dia, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan barang bukti sebanyak 66 gram lebih sabu-sabu.

“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” katanya.

Sementara, dalam pengungkapan perkara narkotika jenis ganja, empat orang tersangka jaringan asal Aceh diamankan. Mereka ditengarai kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan Bali.

“Dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di body mobil Suzuki APV berwarna putih. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Komplotan Begal Sadis Dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakbar

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. Mereka adalah DM yang ditangkap di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang, dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang. Dalam penangkapan ini disita barang bukti 6 kg ganja.

“Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tandas Jana.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights