Sepanjang Februari 2023 Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 32 Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama bulan Februari 2023 berhasil menangkap 32 orang pengedar narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus. (Foto/Dok.Polresta Denpasar)

DENPASAR- Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama bulan Februari 2023 berhasil menangkap 32 orang pengedar narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus.

“Ini bukti bahwa kami serius dalam hal pemberantasan peredaran narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (27/2/2023).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa ganja 2.001,58 gram 2 kg, pil koplo 2000 butir, sabu 85.10 gram dan tembakau sintetis sebanyak 64.55 gram,” jelas Kapolresta Denpasar.

Residivis yang dimaksud bernama Dimas Tri Pamungkas (23) pelaku diamankan pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 14.45 Wita Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung saat usai melakukan transaksi.

Polisi menyita barang bukti hampir 2 kilogram ganja serta 12 plastik klip sabu seberat 2,83 gram.

BACA JUGA :  Pria di Tanjung Duren Dibekuk Polisi Lantaran Aniaya 2 Anaknya

Pelaku yang berperan sebagai pengedar ini mengaku paket ganja pada bulan Desember 2022 sudah tujuh kali pengambilan dan paket sabu seberat 40 gram.

Sedangkan pada bulan Februari 2023 ini sudah sebanyak tiga kali pengambilan ganja masing-masing sebanyak 1 dan 2 Kg, serta satu kali mengambil paket sabu seberat 20 gram.

Selanjutnya polisi juga menyita 2000 butir tablet warna putih dengan logo “Y” dari pelaku bernama Yogi Virnanda (28) pada Rabu (1/2/23) sekira pukul 11.30 wita di kos Jalan Pulau Lingga Pemogan Denpasar Selatan.

Menurut keterangan tersangka, pil tersebut didapat dari sesorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta.

BACA JUGA :  Masifkan Tata Kelola Sampah Berbasis Komunitas, Pemkot Serah Terima Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

“Pelaku kita kenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milyar,” ucap Bambang Yugo.

Tersangka lain yang juga di amankan yaitu Afiah (35) Perempuan Sragen yang diamankan polisi pada Kamis 16 Februari 2023 di depan SIP School jalan Sri Rama Legian, Kuta, Badung, dan dilakukan penggeledahan di rumah kosnya Jalan Pulau Adi Denpasar. Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket sabu seberat 18,33 gram.

“Menurut keteranganya, pelaku Afiah mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi,” Jelas mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Sedangkan pasar yang dikenakan terhadap pelaku Afiah Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

BACA JUGA :  Kementerian Sosial Berikan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Cianjur

“Astungkara kami dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa,” tutup Kapolresta Denpasar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights